Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Polisi Jaga 3 Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta Barat

badge-check

					Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang, karena melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA/Devi Nindy. Perbesar

Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang, karena melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA/Devi Nindy.

BERITA.NEWS, Jakarta – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat menjaga tiga lokasi penerapan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo mengatakan saat ini petugasnya tengah berjaga di tiga lampung pengatur lalu lintas (traffic light)

“Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang ‘traffic light’ ketapang, Olimo dan simpang Asemka,” kata Sudharmo saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Dia menambahkan, 50 petugas menjaga tiga titik tersebut. Penjagaan dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-14.00 dan dilanjutkan sampai pukul 20.00.

Dari pantauan Sudharmo, sejauh ini belum ada pengendara yang melanggar ketentuan plat ganjil-genap, bahkan kondisi jalan cenderung sepi.

“Sampai saat ini masih terkendali, cenderung sepi, yang melintas kebanyakan nomor polisj genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19,” kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8).

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
​​
Sambodo menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas. “Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” ujar Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro