Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polemik Pergub No 31, Dewan Pers: Media Agar Menyesuaikan dengan Aturan Tersebut

badge-check

					Polemik Pergub No 31, Dewan Pers: Media Agar Menyesuaikan dengan Aturan Tersebut Perbesar

BERITA.NEWS, Bengkulu – Menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 tentang Penyebaran Informasi Pemerintah Daerah melalui media Massa yang hingga saat ini masih banyaknya penolakan, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun angkat Bicara, Minggu (20/3).

Kepada media ini, nelalui pesan Whatsapp Hendry CH Bangun mengatakan, artinya kalau sudah ada peraturan Gubernur (Pergub) maka itu adalah bentuk akuntablitas dan transparasi dalam mengelola Anggaran APBD. Media agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

“Kalau ada aturan tertulis maka itu adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran APBD. Media agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” tulisnya di pesan Whatsaap.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik Anggaran tentu ingin agar Penggunannya dilakukan seuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, Ujarnya Hendry CH Bangun.
“Pemerintah provinsi sebagai pemilik anggaran tentu ingin agar penggunaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

Masih Hendry CH Bangun menambahkan kalau Media massa mau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang sudah memiliki aturan sudah dibuat, maka Badan Usaha patut taat pada aturan yang ada, Tanpa terkecuali medianya.
“ Ikuti aturan yang dibuat karena sebagai badan usaha patut taat pada aturan yang ada. Tidak terkecuali media,” tambah Hendry CH Bangun.

Apabila ada pihak yang keberatan terkait adanya pemberitaan silahkan mengajukan keberatan atau mengadu ke Dewan Pers, yang nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak. Andaikata melanggar nantinya media akan diberi sanksi, sejauh sudah berbadan hukum khusus Pers dia dianggap media dan penanganan dengan UU Pers,” tutup Hendry CH Bangun.

“Pihak yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, yang nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik atau tidak. Nanti media akan diberi sanksi. Sejauh sudah berbadan khusus pers dia dianggap media dan penanganan dg UUPers,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Trending di Daerah