Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Polemik Dua SK Pelantikan, Pemprov akan Cabut Aturan ‘Pendelegasian Gubernur’

badge-check

					Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (Berita.news/KH) Perbesar

Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (Berita.news/KH)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel tidak mau lagi kecolongan dengan regulasi Keputusan Gubernur nomor 40 tahun 2003 yang membolehkan Wakil Gubernur (Wagub) menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan mengganti Gubernur.

Aturan lama tersebut, akhirnya menuai sorotan keras publik sampai Kemendagri lakukan evaluasi setelah Wagub Sulsel saat ini Andi Sudirman Sulaiman jadikan dasar menandatangani SK pelantikan pejabat, bersamaan dengan itu ada tandatangan Gubernur Nurdin Abdullah.

Imbasnya, pelantikan pejabat eselon III dan IV  dengan dua SK tersebut, harus di batalkan Kemendagri beberapa waktu lalu. Akibatnya, pejabat baru tersebut harus dilantik ulang dengan satu SK yang ditandatangani langsung Gubernur. 

“Isinya (Keputusan gubernur nomor 40 tahun 2003) Kewenangan sih, dulu ada kewenangan pak Amin syam ke Wagub nya bahwa boleh delegasi tandatangan SK tertentu ke dia. Sekarang tidak boleh lagi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani.  

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, keputusan gubernur itu tidak bisa dipakai lagi dan harus dicabut. Karena sudah ada PP 11 tahun 2007 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) juga sudah mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). 

”Nah itu (keputusan gubernur) produk lama yang disarankan juga kita untuk di cabut, kita baru rapat pencabutan. Mencabut saja (aturan) tidak berlaku lagi. Aturan baru sudah ada. Kembali makanisme,” katanya.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro