Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Polda Sulsel Resmi Tetapkan Pelaku Penipuan Arisan Daring jadi Tersangka

badge-check

					Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Dua terduga pelaku kasus penipuan arisan daring (KL) dan (WN) akhirnya resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (4/12) malam. 

Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kendati demikian, kata Ibrahim, bukan tidak mungkin keduanya juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KL dan WN tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara (pasal) penipuan dan penggelapan dulu. Kalau misalnya nanti terkait kegunaan media elektronik, mungkin akan diterapkan UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban OT, CT dan ST, Ardiansyah Arsyad mengaku, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik, terkhusus direktoran kriminal Polda yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami banyak berterima kasih kepada Kapolda dan jajaran, terkhusus Direktorat Kriminal Khusus Polda atas keberhasilan menangkap kedua pelaku dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Ardi kepada BERITA.NEWS, Kamis (5/12/2019).

Ia juga mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus yang sudah menimbulkan kerugian besar terhadap banyak orang, terkhusus kliennya yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami selaku penasehat hukum salah satu korban yang berinisial OT, CT dan ST sepakat untuk terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yg ditimbulkan atas klien kami. Kami juga berharap besar kepada Polda untuk terus mengusut tuntas kasus ini,” kunci Ardi.

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di News