Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Polda Metro Amankan 36 Bus Langgar PPKM Darurat

badge-check

					Polda Metro Jaya menghadirkan 36 bus AKAP yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman. Perbesar

Polda Metro Jaya menghadirkan 36 bus AKAP yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman.

BERITA.NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Yusri Yunus menegaskan pada masa PPKM Darurat seperti sekarang pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

“Termasuk untuk kendaraan umum yang jarak jauh ada aturannya, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal 1 kali vaksin, bahkan diatur oleh Kemenhub dan Ditlantas,” ujar Yusri Yunus.

Yusri mengatakan kepada 36 bus yang diamankan tersebut nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk kemudian diberikan sanksi kepada PO sesuai dengan pelanggarannya.

“Ini baru kita lakukan penindakan nanti akan dipelajari oleh Dishub apa tindakan tegas yang diberikan kepada PO bus. Tidak bisa langsung karena tilangnya berjalan,” tutur Yusri Yunus.

Yusri pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat.

“Saya ingatkan lagi bagi pemilik kendaraan trayek, bus lintas kota, kami akan kejar terus, mari bantu kami demi keselamatan masyarakat jangan mencari keuntungan di tengah penyebaran COVID-19,” ujar Yusri.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro