Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti, Begini Penjelasan BKN

badge-check

					Banjir setinggi 1,5 meter menggenangi sejumlah RT di Kampung Makasar, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). (KOMPAS.COM) Perbesar

Banjir setinggi 1,5 meter menggenangi sejumlah RT di Kampung Makasar, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). (KOMPAS.COM)

BERITA.NEWS, Jakarta – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya atau sekitarnya sedang banjir bisa mengajukan cuti. Hal ini diberitahukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” tulis BKN yang dilansir dari akun Twitternya pada Kamis (2/1/2020).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, terdapat tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Nantinya, mereka harus menyerahkan lampiran cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Dalam cuitannya tersebut, seperti dilansir dari Okezone, BKN berharap agar banjir dapat segera selesai dan korban dapat tertangani semua dengan maksimal.

Seperti yang diketahui, kemarin terjadi banjir di Jabodetabek karena diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Tingginya banjir pun bervariasi, mulai dari 10 cm hingga 2 meter.

Akibat banjir ini, PLN melakukan pemadaman listrik sementara. Tujuannya untuk keselamatan warga yang terkena banjir.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional