Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

PNS Eselon III-IV Dilarang Pakai Kelas Bisnis Bila Dinas ke Luar Negeri

badge-check

					ilustrasi: PNS (net) Perbesar

ilustrasi: PNS (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan soal perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, peraturan ini dirilis untuk menghemat anggaran perjalanan dinas PNS terutama ke Luar Negeri.

Dia menyebutkan, ada 3 poin yang membedakan aturan lama dengan aturan baru tersebut.

“Ada 3 hal yang beda dengan aturan lama. Untuk penghematan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Pertama, perubahan aturan maskapai penerbangan yang digunakan oleh PNS saat perjalanan dinas ke luar negeri. Terutama untuk eselon III dan IV.

“Tadinya yang lebih dari 8 jam (penerbangan), kayak pejabat eselon IV dan eselon III bisa (kelas) bisnis, sekarang sudah nggak boleh lagi,” kata dia, seperti dikutip dari Detikcom.

Kedua, mengenai bukti perjalanan dinas yang harus didapatkan dari negara tujuan.

“Tadinya perjalanan dinas luar negeri, kita harus minta stempel di negara tujuan. Nah kalau di negara tujuan bukan ibu kota negara dan tidak ada kedutaan, kan ngambang. Jadi sekarang nggak perlu lagi. Jadi hanya perlu capnya imigrasi, boarding pas sama surat tugas,” jelasnya.

Ketiga, mengenai denda pembatalan perjalan dinas yang dilakukan oleh PNS. Di PMK baru ini biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing.

“Mengenai pembatalan perjalanan dinas, ini harus di atur. Kalau dia memang membatalkan perjalanan dinas karena masalah yang tidak bisa ditinggalkan, maka tidak perlu dibebankan ke orang itu,” tegasnya.

Namun, dalam hal ini, surat pernyataan pembatalan perjalanan dinas harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional