Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Pj Walikota Makassar Telusuri Sanksi Sekkot Soal Monopoli Tender Proyek PU

badge-check

					Pj Walikota Makassar Telusuri Sanksi Sekkot Soal Monopoli Tender Proyek PU Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb akan menelusuri sanksi yang didapatkan Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar saat menjabat Kepala Dinas PU Makassar.

Isyarat Pj Walikota Makassar bakal menganulir jabatan Sekkot Makassar yang dijabat Muh Ansar menyusul kasus dugaan monopoli proyek memenankan 6 kontraktor yang ditemukan KPPU. Dimana KPPU merekomendasikan Walikota Makassar agar memberikan sanksi kepada Muh Ansar dan enam perusahaan mendapatkan denda. 

Muh Ansar mendapatkan sanksi dikeluarkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto pada tahun 2017. Sementara diakhir tahun 2018, Muh Ansar memgikuti lelang jabatan Sekkot yang akhirnya Danny memilih Muh Ansar sebagai Sekkot dilantik pada 28 Januari 2019 lalu.

Ditegaskan dalam Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang aparatus sipil negara (ASN) dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), bagi ASN yang mendapatkan sanksi ringan, sedang dan berat maka secara otomatis tidak bisa mengikuti lelang, penundaan kenaikan pangkat/golongan dll.

“Kami telusuri dulu rekomendasi KPPU itu. Termasuk sanksi apa yang didapatkan oleh Muh Ansar,”ujar Pj Iqbal Suhaeb kepada BERITA.NEWS.

majelis KPPU memutuskan menghukum enam kontraktor tersebut berdasarkan Perkara Nomor 19/KPPU-i/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga :  Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Total Korwil SPPG Maros, Ancam Bawa Keluhan Mitra ke Tingkat Nasional

KPPU memutuskan M Ansar selaku Kadis PU Makassar serta Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar Tahun Anggaran 2014 beserta enam kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Karena itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Walikota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan untuk memberi sanksi administratif kepada Ansar dan Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU.

Adapun enam kontraktor yang dinilai melanggar adalah PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.

PT Timur Utama Sakti didenda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle harus membayar denda sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo membayar denda sebesar Rp 426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga wajib membayar denda sebesar Rp 1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga membayar denda sebesar Rp 212.746.000, dan PT Gangking Raya didenda sebesar Rp 540.562.000. Mereka harus membayar denda tersebut yang disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Sekkot Makassar Muh Ansar mengaku sudah menerima sanksi ringan di tahun 2016 lalu. Termasuk para kontraktor sudah melunasi denda berdasarkan rekomendasi KPPU tersebut.

“Jadi rekomendasi itu tidak menghalangi kontraktor itu mengikuti tender lagi. Apalagi sudah mengindahkan rekomendasi tersebut. Kalau saya sendiri sanksinya diberikan oleh pak Danny (mantan Walikota Makassar),”tegas Muh Ansar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Wali Kota Munafri Konsultasi Tahapan Percepatan PSEL Antang ke Pusat

22 April 2026 - 07:59 WITA

Breaking News! Video 2 Detik Bocor, Diduga Oknum Anggota DPRD di Sulsel Hendak Bermesraan dengan Wanita Muda

22 April 2026 - 00:40 WITA

anggota dprd
Trending di Makassar