BERITA.NEWS, Jeneponto – Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto pada Tahun 2019, mengalami peningkatan. Banyak masyarakat umum yang mendudah maupun menjandah9 akibat faktor ekonomi.
Panitra Mudah Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Hartati SH menyampaikan angka perceraian pada tahun 2019 mengalami peningkatan 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dimana menurutnya, perceraian dipicu karena faktor ekonomi yang paling terbesar 80 persen. Setelah itu KDRT 30 persen, dan Media Soaial 10%. Mirisnya perceraian yang terjadi didominasi Anak Baru Gede (ABG)
“Masih mudah rata-rata umur 30an kebawah. Bahkan ada umur 21, ada umur 20 tahun sudah cerai karena mereka menikah umur 18 tahun, umur 17 tahun. Rata-rata mudah-mudah janda-janda disini kasihan. Orang tua sedikit,” kata Hartati, Rabu (15/1/2020).
Selain faktor ekonomi, media sosial facebook juga menjadi pemicu perceraian. “Biasa kenalan di Facebook berlanjut sampai perselingkuhan akhirnya cerai,” ucapnya.
Jangankan masyarakat umum, ada pula oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perceraian. Namun hanya sedikit dari mereka yang melakukannya. Karena kata Hartati, minimal harus ada izin dari atasannya.
Di Kabupaten Jeneponto sendiri masih banyak terjadi pernikahan dibawah umur. Mereka yang belum matang pemikirannya dinikahkan karena keinginan orang tuanya.
“Masyarakat umum disini saya lihat banyak terjadi pernikahan dibawah umur. Belum saatnya mereka menikah yang mereka dinikahkan dijodohkan akhirnya baru anak 1 menikah 2 sampai 3 bulan sudah cerai,” katanya.
Olehnya itu kata dia, perlu ada penyuluhan atau bimbingan dari instansi terkait untuk menyadarkan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya mereka tidak menikahkan anak dibawah umur.
“Saya lihat di Kemenag ini di KUA itu udah banyak bimbingan Caping (Calon pengantin) supaya mereka kedepannya pikirannya lebih terbuka, saling mengerti saling memahami bagaimana kita berumah tangga supaya jangan terjadi perceraian,” kata dia.
Dikatakan, untuk menghindari perceraian calon pengantin usianya harus minimal 25 tahun keatas dan sudah mempunyai penghasilan sendiri. Jangan menikahkan anak dengan biaya orang tua.
“Saya lihat setelah menikah orang tua mereka yang membiayai mereka. Itu semuanya salah, harusnya anak-anak mereka yang membiayai diri mereka sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2019 kasus perceraian Cerai Gugat (istri yang mengajukan) sebanyak 243 kasus. Sedangkan Cerai talak (suami yang mengajukan) sebanyak 50 kasus. Itu mengalami peningkatan sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya.
- Muh Ilham
![]()




























