Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pengacara Milenial Gemas, Ramai-ramai Mau Ikutan Bela Erwin Aksa

badge-check

					Pengacara Milenial Gemas, Ramai-ramai Mau Ikutan Bela Erwin Aksa Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Wakil Ketua PPP Kota Makassar, Raihan Husain, tengah menggalang kekuatan melawan Tim Hukum ADAMA. Raihan menggalang sejumlah pengacara kalangan anak muda, untuk membela Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa.

Tim Hukum ADAMA melaporkan Erwin Aksa setelah mengkritik kinerja Danny Pomanto selama menjabat sebagai Walikota Makassar. Menurut Tim Hukum ADAMA, Erwin Aksa dianggap telah  mengkampanye hitamkan Danny.

“Teman-teman pengacara muda gemes aja… Mereka sangat antusias untuk membela Pak Erwin. Kami akan mendampingi Pak Erwin dan membuktikan bahwa laporan Tim Hukum ADAMA tidak memenuhi unsur kampanye hitam,” tegas Raihan, Kamis (15/10/2020).

Raihan menambahkan, banyak di antara pengacara muda ini yang menghubungi langsung dirinya. Meminta untuk dilibatkan dalam tim hukum yang mendampingi Erwin Aksa. “Ini karena mereka melihat Pak Erwin memang hanya mengkritik. Apalagi yang dikritik itu kinerja pemerintahan,” lanjut putra jurnalis senior dan Jubir Jusuf Kalla, Husain Abdullah ini.   

Sebelumnya, Erwin Aksa memberikan kritikan atas kinerja Danny selama memimpin walikota Makassar. Erwin bilang di bawah kendali Danny, Makassar tidak mengalami kemajuan signifikan dibanding kota lain di Indonesia seperti Surabaya.

Kritik pedas Erwin ini kemudian menjadi viral dan dimuat banyak media massa. Soal keberatan terhadap media massa yang memuat pernyataan Erwin Aksa itu, Raihan menyarankan tim hukum ADAMA menempuh jalur yang telah ada.

“Kalau keberatan kepada media, gunakan hak jawab. Kalaupun media dilapor, polisi tetap akan sarankan lapor ke dewan pers. Karena ada MoU Polisi dengan Dewan Pers bahwa masalah pers diselesaikan dulu melalui mekanisme Dewan Pers. Biasanya dengan hak jawab,” sebutnya.

Raihan kemudian menjelaskan kategori kampanye hitam dalam Pilkada. Katanya, dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf C UU Pemilu menyebutkan setiap pelaksana, peserta dan tim sukses dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Pada huruf d memuat larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Dan pada huruf d mengatur larangan kampanye yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau tidak memuat unsur itu bukan dikategorikan kampanye hitam. Jadi keliru itu tim hukumnya ADAMA kalau kritik Erwin Aksa dikategorikan kampanye hitam,” demikian Raihan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar