Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pencalonan Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Dinilai Rusak Upaya Reformasi di MA

badge-check

					Pencalonan Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Dinilai Rusak Upaya Reformasi di MA Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Pencalonan hakim agung Suharto sebagai calon Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan sejumlah pihak. Alasamnya, rekam jejak Suharto menunjukkan perilaku hakim yang justri merusak muruah Mahkamah Agung.

Suharto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) sebagai Wakil Ketua MA diketahui memiliki rekam jejak yang buruk dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Salah satunya adalah putusan Suharto yang menganulir vonis hukuman mati terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi hanga hukuman seumur hidup.

“Suharto memiliki rekam jejak buruk dalam penegakan hukum. Dia gagal memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik, serta gagal menjaga kehormatan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi,” kata Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro.

Castro menyebut putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang fakta menunjukkan telah dibunuh secara keji oleh Ferdi Sambo.

“Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik,” ucap Castro.

Baca Juga :  Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

Pencalonan Suharto sebagai calon wakil ketua MA, menurut Hamzah Castro telah mengganggu upaya reformasi di internal MA. Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

“Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA,” katanya.

Terpisah, kelalaian Suharto dalam melakukan pembaruan pelaporan harga kekayaaannya pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai sebagai bentuk ketidaklayakan Suharto menjadi calon wakil ketua MA.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, kelalaian dalam pelaporan LKPN bisa menjadi pertimbangan panitia seleksi (pansel) calon pemimpin MA untuk tidak meloloskan Suharto.

“Kalau tidak bisa dipenuhi (pembaruan laporan LHKPN), ini dapat menjadi bahan pertimbangan panitia (untuk meloloskan Suharto sebagai calon wakil ketua MA),” kata Abdul seperti dilansir inilahcom.

Selain itu, Hakim Agung Suharto memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Menurut Fickar, Suharto bisa gagal dicalonkan sebagai pimpinan MA apabila dalam kasus tersebut ada pengkondisian penanganan perkara kasasi. Hal itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat. (***)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal