Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemprov Sulsel Tetapkan UMP 2022, Plt Gubernur Tolak Permintaan Pengusaha

badge-check

					Pemprov Sulsel Tetapkan UMP 2022, Plt Gubernur Tolak Permintaan Pengusaha Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 berlaku bulan Januari. Tidak ada kenaikan, masih sama di tahun 2021.

Hal itu dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai pertemuan dengan pelaku usaha, dewan pengupahan di Rujab Gubernur. Ia menyebutkan UMP untuk tahun 2022 mendatang sebesar Rp 3.165.876 juta.

“Hari ini kita bersama dewan pengupahan tentu mewakili serikat pekerja dan perusahaan. Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022 sebesar 3.165.876. Upah ini berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 itu kita sudah gunakan formulasi kita,” ucapnya. Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, nilai itu sudah menjadi upaya maksimal yang bisa di tetapkan Pemprov Sulsel menetapkan UMP tetap sama seperti tahun 2021. Tapi tetap diatas formula yang ada.

Baca Juga :  SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

“Ini menjadi maksimal perjuangan untuk mempertahankan kondisi bahwa inilah nilai yang bisa kita dapatkan sebagai upah minimum provinsi tahun 2022. Sama dengan tahun lalu, tetapi diatas dari pada formula 3.6 persen,” ujarnya.

Menurut Andi Sudirman, Formula yang ada itu mendapatkan hasil sekitar Rp 3.052.000 tapi yang bisa sepakati dan di terapkan adalah tetap Rp 3.165.876. Ia juga menolak usulan pengusaha menurunkan nilai UMP 2022.

“Ini kita bertahan pada posisi itu. Karena itu yang maksimal bisa kita tetapkan yang kemudian tidak melanggar PP. Teman -teman pengusaha sebenarnya minta di turunkan supaya mendekati formula yang baru. Tapi kami pertahankan bahwa tidak bisa kita mengambil yang tidak melanggar PP,” pungkasnya.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah