Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Pemprov Sulsel Akan Bahas Kebijakan Penggunaan Randis Untuk Mudik Lebaran

badge-check

					Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Perbesar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel kembali bahas kebijakan penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk dipakai mudik lebaran oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov. Mengingat keperluan itu adalah untuk pribadi.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan untuk kendaraan dinas tersebut, pihaknya akan mengkaji dan membahas setiap kemungkinan dan akibat yang bakal terjadi jika Randis tersebut dipakai untuk mudik para pegawai.

“Soal penggunaan Randis untuk mudik lebaran sementara kita bahas dulu. Karena kita tidak mau terlalu ekstrim juga melarang. Kita mau lihat kalau dipakai kenapa dan kalau tidak dipake juga kenapa,” katanya. Senin (20/5/2019).

Menurut Nurdin, persoalan yang menyangkut kepentingan pegawai dan penggunaan fasilitas negara harus dikomunikasikan bersama, sekaligus mendengarkan arahan dari pemerintah tingkat pusat kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

“Kita harus duduk bersama bicarakan hal ini. Kita lihat dulu manfaatnya, kita gak boleh hidup ini terlalu ekstrim. Artinya tidak semua orang bisa memahami apa konsep kita makanya kita ambil yang mana yang terbaik,” lanjutnya.

Untuk itu, mantan Bupati Bantaeng dua Periode itu mengaku saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, baik pemerintah maupun lembaga.

“Tunggu dulu nanti ada instruksi kan tidak bagus kalau ada juknis dari KPK tidak boleh digunakan dan dari pusat mempersilahkan ke daerah, bagaimana kebijakannya baru kita bisa terapkan. Begitu,” pungkasnya.

.KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro