Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pemprov Proses Cepat Hak-hak Guru Rasnal dan Muis, Gaji hingga Tunjangan 

badge-check

					Sekda Sulsel bersama BKD, Disdik dan BKAD bahas proses SK pengaktifan Guru Rasnal dan Abd Muis (dok) Perbesar

Sekda Sulsel bersama BKD, Disdik dan BKAD bahas proses SK pengaktifan Guru Rasnal dan Abd Muis (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti untuk mengembalikan status kepegawaian sebagai ASN kepada dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Diketahui, kedua guru asal SMA Negeri 1 Luwu Utara itu sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat pasca menjalani hukuman tindak pidana korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Status kepegawaian kedua guru itu kembali dipulihkan setelah mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis 13 November 2025. Menindaklanjuti itu, Pemprov Sulsel mengikuti rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut keputusan Presiden RI mengenai pemberian rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman mengikuti Rakor tersebut bersama Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, dan dari Inspektorat Sulsel secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Jum’at 14 November 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

“Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk SK kedua guru tersebut,” kata Jufri.

Dirinya pun telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini  dan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh. “Kemudian kami juga bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” ungkapnya.

Tak hanya dokumen administrasi pengaktifan kembali sebagai ASN, Pemprov Sulsel juga telah menghitung hak-hak yang menjadi milik kedua guru tersebut. Sehingga dengan demikian seluruh haknya akan dikembalikan termasuk gaji dan tunjangan yang tertahan.

“Jadi setelah SK nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani,” ungkapnya.

Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulsel dan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk menindaklanjuti keputusan dari Presiden RI.

“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

Trending di News