Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkot Parepare Sosialisasi Pengizinan Berusaha Berbasis Resiko

badge-check

					Bimtek  Dinas DPM-PTSP Pemkot Parepare (ist) Perbesar

Bimtek Dinas DPM-PTSP Pemkot Parepare (ist)

BERITA.NEWS,Parepare- Asisten III Pemkot Parepare Eko W Ariyadi mewakili Wali Kota Taufan Pawe menghadiri acara Pembukaan Bimtek / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sosialisasi ini merupakan upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkot Parepare.

Eko membacakan sambutan Wali Kota Parepare yang mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek memiliki arti yang sangat penting,

karena dengan Bimtek tersebut peserta lebih memahami terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sehingga terwujud standardisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurutnya Bimtek atau sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko, dengan ketentuan yang berlaku,

seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta berbagai peraturan teknis lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Parepare Soroti Peran ASN dan Tegaskan Gaji Tak Boleh Lewat Tanggal 1

Plt Kepala Bappeda Parepare ini mengungkapkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal)

dengan konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya).

Oleh karena itu, masyarakat harus pahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis resiko baik cara maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis KBLI sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

“Pelaku usaha akan lebih nyaman dalam berusaha apabila telah mempunyai NIB sesuai KBLI dan berizin sesuai dengan tingkat resikonya.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.

Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan,” jelas Eko.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah