Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Takalar

Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda

badge-check

					Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda Perbesar

BERITA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan klarifikasi terkait informasi utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021–2024.

Lahan empang yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi, tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, dan Kecamatan Mappakasunggu. Berdasarkan perjanjian, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Namun, hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.

Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi,. S.STP,.M.AP,.M.IKom dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Pemkab akan tetap menagih kewajiban tersebut sesuai ketentuan. “Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Takalar saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

“Proses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Kami menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan,” lanjutnya.

Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah. “Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Takalar Berhasil Naik dari Peringkat 22 ke Peringat 18 Pada Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2025

19 Desember 2025 - 15:19 WITA

Perluas Lapangan Kerja, Bupati Takalar Resmikan PT Mirea Industry Corp

15 Desember 2025 - 09:18 WITA

Pemkab Takalar Lelang Empat Jabatan Strategis, Seleksi Terbuka dan Transparan

9 Desember 2025 - 19:08 WITA

Wabup Takalar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran PDPb Triwulan IV Tahun 2025

8 Desember 2025 - 18:38 WITA

Bupati Turun Langsung Pantau Ruas Jalan Bontoloe

25 November 2025 - 10:20 WITA

Trending di Takalar