Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Pemkab Sinjai Bahas Hibah PLTS Buhung Pitue ke Desa, Nilai Aset Capai Rp5 Miliar Lebih

badge-check

					Pemkab Sinjai Bahas Hibah PLTS Buhung Pitue ke Desa, Nilai Aset Capai Rp5 Miliar Lebih Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat pembahasan tindak lanjut permohonan hibah barang milik daerah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai pada Selasa (7/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan dihadiri oleh para asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, perwakilan Disperindag, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan, serta Kepala Desa Buhung Pitue.

PLTS Buhung Pitue diketahui dibangun pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kini, fasilitas tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas proses dan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum hibah disetujui.

“Kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. Beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa karena nilai aset PLTS tersebut melebihi Rp5 miliar, proses hibah harus mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Sinjai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.

Menurut Andi Jefrianto, penyerahan PLTS kepada Pemerintah Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut bagi masyarakat.

Hal ini juga menyesuaikan dengan ketentuan bahwa kewenangan pengelolaan PLTS kini tidak lagi berada di pemerintah kabupaten.

“Dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan PLTS bisa dibiayai melalui APBDes atau dana desa, sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk fasilitas umum seperti masjid dan penerangan lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap proses hibah ini dapat segera tuntas dan memperoleh persetujuan DPRD, sehingga pengelolaan PLTS dapat sepenuhnya berpindah ke desa dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Sembilan. (ADV)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai