Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

Pemkab Luwu Bentuk Tim Pengelola Bank Data Terintegrasi “Badik Luwu”

badge-check

					Pemkab Luwu Bentuk Tim Pengelola Bank Data Terintegrasi “Badik Luwu” Perbesar

BERITA.NEWS, Belopa – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah (Bappeda dan Litbangda) menggelar rapat koordinasi pembentukan tim Pengelola Bank Data Terintegrasi “Badik Luwu” pada Senin (26/7/2021).

Rapat itu dipimpin langsung oleh kepala Bappeda dan Litbangda Luwu Ahmad Awwabin yang menjelaskan bahwa pembentuk ini sejalan dengan aturan yang Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.

Dimana Paerencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hal ini guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Disamping itu, undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah meng-amanakan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Tentu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Dan men-jamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” ujar Ahmad Awwabin.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia juga mempertegas berbagai argument tentang urgensi data.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan didalam pasal 2 ayat 2 huruf (b) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Sehingga menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan huruf (c) mendorong keter-bukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

  • Muh Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Gaungkan Zero Halinar, Barang Sitaan Dimusnahkan Tanpa Sisa

20 April 2026 - 13:17 WITA

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine
Trending di Palopo-Luwu