Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pelarian Kakek DM Berakhir di Banteng Usai Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Bulukumba

badge-check

					Terduga Pelaku AM alias DM (70) Ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba. (Dok. Ist) Perbesar

Terduga Pelaku AM alias DM (70) Ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Pelarian kakek 70 tahun, AM alias DM usai merudalaksa bocah perempuan 11 tahun di Bulukumba akhirnya terhenti.

Kakek DM ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba dari persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kakek DM melakukan rudapaksa atau merudapaksa anak dibawah umur itu secara berulang dengan hari yang berbeda.

Kakek DM dengan korban bertetangga rumah di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Saat aksi bejat sang kakek ketahuan oleh keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu malam 10 Juli 2024. DM langsung kabur.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam membenarkan penangkapan DM terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur itu.

Baca Juga :  China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

“Terduga pelaku AM alias DM diamankan pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.00 wita di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya. Rabu (17/7/2024).

Kini kata Abustam, terduga pelaku DM diamankan dan ditangani penyidik Satreskrim Polres Bulukumba unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Dihadapan penyidik, Kakek DM mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban yang masih dibawah umur itu secara berulang.

“DM mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut didalam kamar rumahnya sendiri,” beber Abustam.

Terduga pelaku juga mengakui melalukan perbuatan bejatnya itu secara berulang. Hanya saja ia tak dapat mengingat waktu kapan.

“Yang diingat itu kejadian terakhir pada Rabu siang 10 Juli 2024, sebelum dilaporkan,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Sebelumnya, Polres Bulukumba telah menerima laporan polisi korban pada Rabu malam 10 Juli 2024.

Saat melapor, korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di News