Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pelajar di Parepare Sebar Video Syur Pacarnya ke Sosmed, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing saat merilis pengungkapan kasus tersebut. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

BERITA.NEWS, Parepare – Dunia maya dalam sepekan terakhir dihebohkan dengan video pendek syur. Belakangan diketahui, pemeran dalam video itu adalah seorang pelajar perempuan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Inisialnya WA (15).

Kontan saja, video itu membuat orangtua WA keberatan dan melapor ke Polres Parepare. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang lelaki yang ternyata masih pacar WA. Inisialnya FH (17), juga masih seorang pelajar. FH diduga yang menyebarkan video syur tersebut di media sosial.

“Polres berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujar Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah.

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan adanya video tak senonoh tersebar dan viral di sosial media, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, FH.

“Terduga pelaku yang menyebar video tak senonoh itu, sudah kami tangkap. Dia seorang pelajar dan tidak lain adalah kekasih korban sendiri,” kata Welly.

Dijelaskannya, video syur tesebut mulai tersebar dan viral di sosial media (sosmed) sekira 5 hari lalu.

Video tersebut memperlihatkan korban tengah merekam dirinya sambil tidak mengenakan pakaian atau tak berbusana.

Rekaman video syur tersebut dikirimkan ke kasihnya. Tapi, tiba-tiba video syur tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Kontan saja, orangtua korban langsung keberatan karena tidak terima hal tersebut dan melaporkan ke Polres Parepare.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

“Semua saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian itu. Dan kini telah berhasil menetapkan FM sebagai tersangka,” jelas mantan Kapolres Barru ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana UU ITE melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Korban saat ini, sudah di tangani oleh teman-teman P2TP2A, dengan bantuan psikolog, untuk menyembuhkan trauma korban. Sementara pelaku saat ini, telah diamankan di Mapolres Parepare,” jelas Welly

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebar video syur milik kekasihnya itu ke sosmed. Pengakuan mengejutkan lainnya, jika FM ini juga ternyata telah berhubungan layaknya suami istri dengan WA. Bahkan hingga empat kali.

Video syur tersebut diakuinya juga diminta sendiri oleh FM saat mereka tengah berkomunikasi melalui WhatsApp. Korban yang terlena rayuan maut dari pelaku, sehingga mengirimkan video dirinya yang tak berbusana itu.

“Pelaku menyebarkan video syur itu alasannya karena tidak sengaja. Menurutnya, video tersebut tidak sengaja terkirim ke temannya. Sementara, pengakuan korban mengirim video tersebut, karena di minta oleh pacaranya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana UU ITE melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, korban WA sudah ditangani oleh P2TP2A, dengan bantuan psikolog, untuk menyembuhkan traumanya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist
Trending di Daerah