Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

OJK Cabut Izin Manajer Investasi PT Indosterling dan Denda Rp 5,6 Miliar

badge-check

					OJK Cabut Izin Manajer Investasi PT Indosterling dan Denda Rp 5,6 Miliar Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inardo Djajadi membenarkan adanya penegakan aturan di bidang PMDK.

“Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen,” ucapnya.

Sanksi administratif ini berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp5.610.000.000.

PT Indosterling melakukan pelanggaran Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.

Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak memiliki Komisaris Independen.

Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, serta tidak memenuhi penyampaian laporan OJK.

Selain itu, selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000.

“14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas

keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000 kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Trending di Nasional