Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Nunung Dasniar Sebut Pajak Daerah Dukung Perekonomian Makassar

badge-check

					Nunung Dasniar Sebut Pajak Daerah Dukung Perekonomian Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) Tamalanrea-Biringkanaya. Agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di Hotel Grand Maleo, Senin (28/2/2022).

Kata Nunung Dasniar, kali ini regulasi yang disosialisasikan mengenai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Aturan ini dilnilai penting, untuk mengingatkan kewajiban warga dalam membayar pajak.

“Pajak daerah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hal itu mendukung perekonomian di Kota Makassar,” ucap Nunung Dasniar.

Politisi Gerindra ini, berharap peserta sosialisasi bisa memahami dengan baik Perda tentang Pajak Daerah. Kemudian, ikut membantu menyebarluaskan aturan ini di lingkungannya.

“Kalau sudah paham, kita minta warga yang menjadi peserta membantu sebarluaskan di sekitar rumahnya,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Dahyal menyampaikan, perda ini wajib disosialisasikan oleh pemerintah daerah baik dari pemerintah kota atau kabupaten dan DPRD. Sebab, regulasi diatur untuk kepentingan hidup orang banyak.

Baca Juga :  May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

“Tidak semua yang dipungut itu pajak. Ada dua jenis pungutan, pajak dan retribusi. Nah, pajak ini sifatnya wajib,” jelas Dahyal.

Dia mencontohkan, jenis pajak diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini wajib bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah. Hasil pungutannya, digunakan untuk pembangunan seperti pengerjaan jalan atau jembatan.

“Beda dengan retribusi yang pelayanan langsung. Misal, retribusi sampah,” katanya.

Dia menambahkan, perda tentang pajak daerah telah mengalami revisi dua kali. Pertama Perda nomor 3 tahun 2010 dan kedua Perda nomor 2 tahun 2012. Perubahan atas perda disebabkan ada pasal yang sudah tidak sesuai kondisi saat ini.

“Kenapa diubah? Karena sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” tegasnya.

“Beda dengan retribusi yang pelayanan langsung. Misal, retribusi sampah,” katanya.

Dia menambahkan, perda tentang pajak daerah telah mengalami revisi dua kali. Pertama Perda nomor 3 tahun 2010 dan kedua Perda nomor 2 tahun 2012. Perubahan atas perda disebabkan ada pasal yang sudah tidak sesuai kondisi saat ini.

“Kenapa diubah? Karena sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar