Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Nasir Rurung Minta Keseriusan Pemkot Soal Pengelolaan Lingkungan Hidup di TPA Antang

badge-check

					Nasir Rurung Minta Keseriusan Pemkot Soal Pengelolaan Lingkungan Hidup di TPA Antang Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menilai sejak dulu hingga kini kewajiban pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi hak warganya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan.

“Regulasi kita sangat banyak mengatur soal pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga, namun pemerintah sampai saat ini belum mampu memenuhi,” kata Nasir Rurung saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Grand Maleo Hotel, Sabtu (5/3/2022).

Nasir Rurung menyampaikan ketika berbicara soal pengelolaan lingkungan hidup pasti berkaitan mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Ketika berbicara soal lingkungan hidup pasti kita tidak pernah terlepas juga dari TPA di Manggala, akhir-akhir ini para masyarakat di sekitar sering resah dan mengeluhkan soal mobil sampah yang selalu berjejeran di jalan,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Partai Berkarya itu, pemerintah bersama stakeholder terkait harus sama-sama mencarikan solusi agar pengelolaan lingkungan hidup di TPA Antang bisa segera teratasi.

“Menurut saya TPA di Manggala itu sudah tidak di kelola dengan baik, karena dari tahun ke tahun, selalu saja terjadi persoalan, nah yang sering terjadi adalah bau sampah dan persoalan lahan,” ungkap Nasir Rurung.

Baca Juga :  Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

“Dalam Perda ini juga dibahas soal pencemaran lingkungan, nah pastilah di TPA Antang itu sudah mencemari lingkungan masyarakat di sekitar,” tambahnya.

Olehnya itu, dia berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mampu memperhatikan program prioritas dalam soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Kecamatan Manggala.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Lingkungan Hidup, Saharuddin Ridwan. Dirinya menyampaikan dalam konstitusi yang tertuang dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan kalau setiap orang berhak hidup dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat.

Begitu juga setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran atau kerusakan pada lingkungan.

“Sebagai regulasi turunannya, Pemerintah Kota Makassar bersama dengan legislatif, pada tahun 2016 lalu telah membentuk produk peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016, sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk warganya,” jelasnya.

Hadir juga, Lurah Tamangapa, Pesawatro. Ia menyampaikan bahwa Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan dengan baik, apalagi di Kecamatan Manggala masih sering kali menjadi keluhan masyarakat.

“Makanya kami selalu meminta kepada masyarakat agar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kita mulai dari keluarga, kemudian lingkungan sekitar. Kewajiban kita semua tetap menjaga kesimbangan lingkungan,” Pungkasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar