Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Nasib PPPK Paruh Waktu Sinjai Masih Aman di 2026, Tapi 2027 Bisa Jadi Titik Kritis

badge-check

					Pelantikan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai. [Foto: Ist] Perbesar

Pelantikan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar soal nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Sinjai akhirnya terjawab.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan kondisi mereka masih tergolong aman, setidaknya untuk saat ini.

Namun di balik pernyataan tersebut, tersimpan sejumlah catatan penting yang tak bisa diabaikan.

Jumlah PPPK paruh waktu di Sinjai tercatat mencapai 3.948 orang.

Angka yang tidak sedikit ini membuat publik mulai mempertanyakan sejauh mana kemampuan keuangan daerah untuk menjamin keberlangsungan status mereka.

Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, mengungkapkan bahwa kondisi PPPK saat ini sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.

Ia menekankan bahwa kepastian nasib para pegawai tersebut bukan semata soal kebijakan, melainkan soal kemampuan anggaran.

“Saya melihatnya lebih kepada kondisi kemampuan keuangan daerah. Yang perlu dikonfirmasi bagaimana kesiapan keuangan daerah,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Untuk memastikan hal tersebut, Pemkab Sinjai terus melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Plt Kepala BKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar, memberikan sedikit angin segar.

Ia memastikan bahwa kondisi keuangan daerah untuk tahun 2026 masih relatif aman, selama tidak terjadi gangguan pada transfer dana dari pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2026 insyaAllah aman sepanjang tidak ada penundaan dana transfer keuangan daerah di tahun berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya potensi tantangan besar di tahun berikutnya.

Pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.

Kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Sinjai.

“Penerapan batas belanja pegawai 30 persen yang harus diterapkan pada tahun 2027 cukup merepotkan daerah, karena rata-rata belanja pegawai kita masih di atas 40 persen,” ungkap Andi Ilham.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan baru, apakah status “aman” bagi ribuan PPPK ini akan tetap bertahan di masa mendatang, atau justru menghadapi penyesuaian besar?

Untuk saat ini, para PPPK di Sinjai masih bisa bernapas lega. Namun, bayang-bayang kebijakan dan tekanan fiskal di tahun 2027 mulai menjadi perhatian serius yang tak bisa dianggap sepele.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai