Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Uang Panai, Simak Isinya

badge-check

					MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Uang Panai, Simak Isinya Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa singgung soal tradisi uang Panaik di kalangan masyarakat Bugis Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

MUI Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang di berikan dari calon pengantin pria kepada calon mempelai perempuan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan Wahan mengatakan untuk ketentuan hukum uang panai yakni pertama, adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Kedua, prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Menurutnya, jumlahnya kondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

“Fatwa ini mulai berlaku 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata butuh perbaikan, akan kami perbaiki dan sempurnakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengatakan uang panai sebagai adat hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Baca Juga :  Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

“Kalau tidak sesuai dengan prinsip syariah maka bisa saja uang panai itu hukumnya bisa makruh bahkan haram,” jelasnya.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Pertama: Ketentuan Hukum.

1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. jujur ​​dan tidak di lakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya di kondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong ( ta’awun ) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk berkah uang panai ‘, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan diperbaiki sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Heboh Video Panas Mirip Anggota DPRD Enrekang, PKB Siapkan Investigasi

27 April 2026 - 20:43 WITA

video

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Trending di Makassar