Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Monopoli Proyek, Tiga Perusahaan Ini dapat Sanksi

badge-check

					Sidang Putusan Perkara KPPU.(BERITA.NEWS/KH). Perbesar

Sidang Putusan Perkara KPPU.(BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI bongkar persekongkolan tiga perusahaan menangkan lelang tender pembangunan Rumah Sakit (RS) pada satuan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Persekongkolan tersebut terjadi pada pos anggaran APBD tahun 2017. Tiga perusahaan itu diduga telah melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat.

Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan menyebut perkara tersebut berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ketahap penyelidikan mengenai pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan dan Pokja V bagian layanan pengadaan barang jasa sekretariat kota Makassar.

“Kami sudah sampaikan terbukti terlapor berasalah persekongkolan. Ada sanksi berupa denda dan pelapor satu sanksi dua tahun tidak boleh ikuti tender baik dari APBD dan APBN tentu mereka 3 perusahaan tidak boleh berbarengan peserta tender,” ucapnya.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Haka Utama sebagai terlapor satu, PT Seven Brother Multisarana sebagai terlapor dua, PT Restu Agung Perkasa sebagai terlapor tiga dan Pokja V bagian layanan pengadaan barang jasa sekretariat kota Makassar terlapor empat.

“Persekongkolan horizontal tiga perusahaan yaitu, tentang kesamaan harga satuan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan harga satuan pekerjaan struktur, kesamaan dokumen metode pelaksanaan, kesamaan copypaste dokumen, harga penawaran,” paparnya.

“Mereka tidak boleh bersama-sama Pelapor satu, dua ikuti tender pengadaan RS di Makassar. Pelapor 3 koperatif dan bersedia sampaikan jelas yang terjadi
Terbukti dia tida tahu perusahaan dipinjam ikuti pengadaan. Tapi tidak boleh ikuti tender bersama RS tidak boleh pinjam PT ke pihak manapun,” ungkapnya.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News