Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Modus Minta Diantar ke Masjid, Pria dan Wanita Asal Parepare Hipnotis Warga di Pangkep

badge-check

					DA salah seorang pelaku yang melakukan hipnotis dan telah ditangkap Polres Pangkep. (Istimewa) Perbesar

DA salah seorang pelaku yang melakukan hipnotis dan telah ditangkap Polres Pangkep. (Istimewa)

BERITA.NEWS, Pangkep–Jajaran Resmob Satreskrim Polres Pangkep mengamankan seorang pria berinsial AS 50 tahun dan wanita DA 40 tahun yang telah melakukan penipuan dengan bermodus hipnotis.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasar pada laporan polisi bernomor LP/ B / 21 / I / 2021 / SPKT / RES PANGKEP tertanggal 16 Januari 2021.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku AS dan DA telah menggasak sejumlah barang berharga korbannya.

“Korbannya secara tidak sadar menyerahkan barang berharga miliknya saat dimintai oleh pelaku pada waktu itu,” kata Suprianto, Senin 18 Januari 2021.

Suprianto menerangkan, awalnya kedua pelaku memperdayai korbannya dengan berpura-pura minta diantarkan ke masjid untuk menyumbang.

“Pagi itu, sekira pukul 07.30 Wita, korban sedang berada di depan rumahnya, lalu kedua pelaku ini dengan mengendarai mobil Brio kuning mendatangi korban dengan berpura-pura meminta tolong agar diantarkan ke Masjid Agung Pangkep untuk menyumbang,” kata Suprianto

Saat sudah tiba di Masjid, lanjut Suprianto, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengambil air wudhu dan barang berharga korban disuruh lepas lalu diminta untuk dipegangkan.

Hingga akhirnya, korban pun melepas emas dan pergi wudhu. Saat kembali usai berwudhu, korban baru sadar karena tak melihat lagi kedua pelaku AS dan DA yang sudah kabur.

Baca Juga :  Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

“Korban disuruh lepas emasnya dan dipegangkan karena disuruh wudhu, selepas wudhu korban kembali ternyata kedua pelaku sudah kabur. Korban akhirnya sadar dan melapor ke Polres Pangkep,” papar Suprianto.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pangkep akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapati petunjuk awal dari ciri-ciri kendaraan pelaku.

Suprianto mengungkapkan, polisi mulanya mengetahui pelaku berdomisili di Kota Parepare yang bertetangga dengan Kabupaten Barru. Ia menyebut bahwa Resmob Polres Pangkep lantas berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk mengamankan AS yang beralamat Kecamatan Ujung dan DA yang beralamat Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Di hadapan polisi, AS dan DA mengakui kejahatannya. Ia juga menyebut masih ada satu rekan dari mereka yang kini menjadi buron dan telah membawa kabur 1 buah cincin emas seberat 5 gram dari hasil penipuan bermodus hipnotis tersebut.

“Salah satu pelaku belum ditemukan yang menguasai 1 buah cincin emas seberat 5 gram hasil penipuan penggelapan dengan modus hipnotis,” beber Kompol Suprianto.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit mobil Brio warna kuning pekat dengan nomor polisi DP 1795 LD yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Juga satu buah gelang emas dengan berat 16 gram, serta satu buah dompet warna hitam.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut. (Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News