Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Mobil Perdesaan Mangkrak, Sukiyat Gugat Astra di PN Jakut

badge-check

					Tim pengacara H. Sukiyat menggugat perdata dua anak perusahaan PT Astra Otoparts di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025) Perbesar

Tim pengacara H. Sukiyat menggugat perdata dua anak perusahaan PT Astra Otoparts di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025)

BERITA.NEWS, JAKARTA – Penggagas mobil Esemka, H. Sukiyat, yang juga Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) melakukan upaya hukum terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) ke dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.

“Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan, saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” tegas H, Sukiyat melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara AB & Partners, H.A. Bashar, SH, MH saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025)

Setelah melakukan upaya somasi kedua kalinya, H Sukiyat secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

Capture gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr

Capture gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr

 

“Kami sudah melayangkan surat somasi yang kali keduanya ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Namun enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tambah kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.

Kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes. PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa kemudian membentuk joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.

MoU H Sukiyat pada tahun 2018. Saat itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Presiden Direktur Astra Otoparts Hamdhani Dzulkarnaen Salim serta Dirjen ILMATE Harjanto menyaksikan penandatanganan MoU antara Direktur PT Kiat Inovasi Indonesia H. Sukiyat dengan Direktur PT Velasto Indonesia Reiza Tristanto menandatangani pendirian perusahaan usaha patungan PT Kiat Mahesa Wintor di Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Kemudian didirikanlah dua perusahaan patungan. Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. Satu lagi adalah PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multigunaContoh, seperti alat mesin sedot air, penggilingan padi dan jagung. Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes.

“Namun sayangnya, ini sebuah rekayasa yang terstuktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional. Klien kami (H. Sukiyat), sebagai inisiator dan penggagas mobil ini dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas. Haknya dirampas,” tegas Dzaki Nouval.

Baca Juga :  China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor berkedudukan di Klaten yang Anggaran Dasar telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0029595.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 11 Juni 2018.

Saham yang dimiliki oleh PT. Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor kata Dzaki adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000, sedangkan PT. Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000.

“Karena suatu hal, pada akhir tahun 2018 PT. Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor. Dan Pembicaraan pelepasan saham tersebut dilakukan pada tanggal 14 Desember 2018, dimana pada awalnya PT. Kiat Inovasi Indonesia menuntut pengembalian saham beserta hak inisiator sebesar Rp350 miliar. Terus klien kami dijanjikan Rp100 miliar. Namun kemudian terjadi kesepakatan pengembalian saham sebesar Rp33 miliar. Begitupun juga untuk PT. Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) kesepakatannya Rp33 miliar,” jelas Dzaki.

Kemudian kata Dzaki lagi bahwa surat pernyataan dan kuasa yang dibuat dan atau disiapkan oleh pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa tersebut tertulis bulan Januari tahun 2019, sedangkan tanggal masih belum diisi. Dan PT. Kiat Inovasi Indonesia dengan itikad baik menandatangani surat pernyataan dan kuasa tersebut. Bahwa setelah PT. Kiat Inovasi Indonesia menandatangani surat pernyataan dan kuasa, kemudian PT. Kiat Inovasi Indonesia hanya diberikan copy dari surat penyataan dan kuasa yang belum ditandatangani oleh Direktur PT. Ardendi Jaya Sentosa, dan pada saat itu pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa berjanji akan segera memberikan copy atau salinan yang sudah ditandatangani Direktur PT. Ardendi Jaya Sentosa, sehingga PT. Kiat Inovasi Indonesia percaya sepenuhnya.

Berlanjut pada tanggal 29 Januari 2019 pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa telah menyerahkan kompensasi atau harga pembelian saham kepada PT. Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp3 miliar, setelah ditunggu cukup lama, ternyata pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan kekurangan sebesar Rp30 miliar tesebut.

“Namun untuk PT Velasto Indonesia untuk kerjasama di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia sudah menyerahkan kewajibannya Rp30 miliar ke klien kami dan tersisa Rp3 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar. Jadi total sisa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh dua anak perusahaan Astra (PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa) sebesar Rp 33 miliar. Rp30 miliar untuk PT Ardendi Jaya Sentosa dan Rp3 miliar untuk PT Velasto Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 1243 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

”Klen kami (H Sukiyat) merasa dirugikan sehingga kami kuasa hukumnya dari AB & Partners, telah menggugat PT Velasto Indonesia sebagai tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai tergugat II serta PT Astra Otopart, tbk sebagai turut tergugat agar mereka kooperatif dan menunjukan itikad baiknya kepada klien kami dan mengembalikan kekurangan pembayaran kesepakatan pengalihan saham sebesar Rp33 miliar beserta bunga sebesar 6% pertahun sejak tahun 2019 sampai seluruh kekurangan pembayaran tersebut dibayarkan,” tuntasnya. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Ngopi Bareng Warga, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas di Tallo

14 April 2026 - 12:07 WITA

Trending di News