Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Ma’ruf Amin Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah dengan Adil

badge-check

					Wapres Ma'ruf Amin Perbesar

Wapres Ma'ruf Amin

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta aset First Travel bisa dikembalikan ke jemaah. Ma’ruf berharap aset tersebut bisa dibagikan secara adil.

“Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Ma’ruf belum mengetahui otoritas mana yang berhak menentukan pengembalian aset First Travel tersebut. Namun dia meminta aset dapat dibagikan ke jemaah dengan adil.

“Kita serahkan kepada pihak otoritas mereka punya mekanisme sendiri. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil lah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adil lah,” paparnya.

Ma’ruf menuturkan laporan masing-masing korban First Travel terdahulu bisa menjadi dasar untuk menentukan nominal yang akan dikembalikan kepada korban. Untuk diketahui saat babak pertama kasus penipuan First Travel di kepolisian, Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi para korban.

“Saya kira yang melapor sudah ada masing-masing data-datanya. Sudah ada berapa dia, berapa. Nah dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu berapa besar, masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu,” jelas Ma’ruf, seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya, MA merampas aset First Travel untuk negara, bukan mengembalikan ke jemaah sebagaimana tuntutan jaksa. MA beralasan karena ada kelompok jemaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jemaah.

“Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip detikcom, Senin (18/11).

Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional