Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

KPU Sulsel: Visi Misi Cagub 2024 Harus Pedomani RPJPD

badge-check

					KPU Sulsel: Visi Misi Cagub 2024 Harus Pedomani RPJPD Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi terkait visi misi calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa (23/7/2024).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa visi serta misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 harus berpegangan pada Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sosialisasi menekankan agar calon kepala daerah melalui tim pemenangan dan partai politik dapat memahami RPJPD yang harus sejalan dengan visi misi.

Ia menyatakan bahwa penyesuaian visi misi serta RPJPD telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah.

“Pada Pasal 265 dijelaskan pada ayat 1 bahwa naska visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD, Partai politik ini yang akan memberikan calon kepala daerahnya bahwa visi misi yang dibuat yang akan dituangkan itu harus sesuai dengan RPJPD. Ini penting karena ini amanat dari UU,” jelasnya.

Sosialisasi ini hadirkan narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli, dan Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni.

Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengemukakan bahwa RPJPD juga harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kita inikan sedang melangkah ke kebijakan politik agar bisa menciptakan visi misi yang lebih membumi” ucap Andi Bakti Haruni.

Dia menyatakan bahwa perbedaan antara periode pertama dan kedua RPJPD, di mana periode pertama berakhir pada 2025 dan periode kedua berlangsung dari 2025 hingga 2045.

“RPJPD dan RPJPN harus sinkron. Dulu, Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa membuat RPJPD sesuai keinginan mereka, namun sekarang harus mengikuti pedoman yang ada,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik