Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

KPU Sulsel Minta Paslon Segera Lapor Besaran Dana Kampanye Pilgub

badge-check

					KPU Sulsel Minta Paslon Segera Lapor Besaran Dana Kampanye Pilgub Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

KPU Sulsel mengundang masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan Baka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta para Partai Politik pengusung dan pendukung.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan pembatasan dana kampanye ini merupakan Rancangan Peraturan KPU yang saat ini tinggal menunggu proses administrasi untuk pengesahan.

“Ini bagian dari akuntabilitas ke publik, Pilkada ini tidak hanya soal memilih calon pemimpin tapi pembangunan sistem jauh lebih baik, makanya problem subtansi kita cari bentuk idealnya dengan memberikan batasan dana kampanye.

Dengan ada batasan besaran memudahkan kita untuk bisa membuat ruang publik kita bahwa proses kampanye kita punya muatan akuntabilitas yang sama-sama bisa di pertanggungjawabkan,” ucapnya.

Hasbullah mengatakan para calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapat konsekuensi.

“Ada di beberapa yang tidak bisa mengusulkan calon bupati hari ini karena tidak melaporkan dana kampanyenya,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur terkait besaran dana kampanye.

Ia juga menambahkan bahwa, Rakor ini akan mendiskusikan terkait dengan item-item kegiatan pelaksanaan kampanye yang dituangkan dalam draf dana kampanye.

“Kami menyarankan setelah pertemuan rapat koordinasi teman teman sudah punya angka maksimal yang longgar untuk kampanye selama 60 hari sebagaimana PKPU yang ada,” ujarnya.

“Jadi setelah ini kita akan finalisasi pada tanggal 24 septemebr 2024, setelah penetapan dan pengundian nomor calon,” tambahnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik