Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

KPU Sulsel Garansi Pengunduran Misna tak Ganggu Agenda Pilkada 2020

badge-check

					Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sulsel  Fatmawati (Andi Khaerul/ BERITA.NEWS) Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sulsel Fatmawati (Andi Khaerul/ BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press conference. Soal informasi pengunduran diri Misna M Attas, secara mendadak dua hari lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sulsel  Fatmawati mengatakan semua kondisi dan kinerja KPU tetap jalan. Khususnya, fase awal jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 12 Kabupaten dan Kota.

“Semua jalan baik, kepempimpinan di Sulsel solit jalan. Karena fase awal penyelenggaraan Pilkada 2020 bejalan secara berkesinambungan. KPU Sulsel. Insallah kami komitmen integritas. KPU bebas dari pengaruh pihak manapun,” ucapnya. Minggu (24/11/2019).

Menurutnya, informasi pengunduran diri Misna M Attas telah melalui mekanisme yang diatur. Kepemimpinan dalam KPU Sulsel berjalan secara kolektif kolegial.

Baca Juga :  Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

“Pengangkatan ketua pengunduran diri sudah ada aturan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang tata kerja KPU. Pengunduran diri Misna benar Jumat 22 November 2019. Atas nama ketua, lalu diundang KPU rapat,” kata Fatmawati.

Berdasarkan hasil pleno KPU Sulsel. Disetujui, Faisal Amir sebagai Ketua terpilih gantikan Misna. Selanjutnya, secara administrasi penunjukan itu, dikirim dan diproses ke KPU RI.

“Itu ibu Misna secara resmi sampaikan beliau undurkan diri sebagai ketua KPU. Pengunduran itu dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan pihak manapun. Jika ketua KPU berhalangan melalui pleno 1×24 jam harus di angkat Plt. Dilakukan dalam rangka kesinambungan,” ujarnya.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di News