Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

KPU Sulsel Ajak Ormas Jadi Pemantau Pilgub dan Pilkada Serentak 2024

badge-check

					KPU Sulsel Ajak Ormas Jadi Pemantau Pilgub dan Pilkada Serentak 2024 Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.

KPU membuka Pendaftaran mulai tanggal 27 Februari sampai 16 November 2024.

Dasar Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menuturkan Pemantau Pemilihan merupakan wujud partisipasi Masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.

“Pemantau Pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan,”tuturnya.

Baca Juga :  Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

“Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan,” lanjut Husain.

Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi: a) berbadan hukum; b) bersifat independen; c) mempunyai sumber dana yang jelas; dan d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/ serta dapat menghubungi Humas KPU Sulsel untuk informasi lebih lanjut di nomor: 085399283878.

Loading

Comments

Baca Lainnya

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Makassar