Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

KPPU Berhasil Desak PT Shopee Perbaiki Bagi Hasil Kemitraan

badge-check

					KPPU Berhasil Desak PT Shopee Perbaiki Bagi Hasil Kemitraan Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil mendesak PT Shopee memperbaiki bagi hasil kemitraan dengan Driver Shopeefood.

Perintah KPPU ini tertulis dalam Surat Peringatan I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan
PT Shopee International Indonesia.

Kesimpulan tersebut setelah melewati masa pemantauan perbaikan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.

Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.

Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, duga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Setelah melalui proses Pemeriksaan
Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I.

Baca Juga :  Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

Isinya memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia selama 14 hari.

PT Shopee International Indonesia simpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood.

Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood.

termasuk 920 ex Mitra Pengemudi yang telah akukan pengaktifan kembali.

Mitra Pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai
alasan suspend atau putus mitra,

serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.

Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi.

Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang di sampaikan.

Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Trending di Ekobis