Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Kominfo: Ada 77 Aduan ASN, 29 Diantaranya soal Intoleransi dan 17 Anti-NKRI

badge-check

					foto: net Perbesar

foto: net

BERITA.NEWS, Bogor – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sejauh ini sudah ada 77 laporan yang masuk ke portal Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kebanyakan di antaranya tak relevan.

Hal ini diutarakan oleh plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu. Menurutnya, aduan tersebut terbagi dalam berbagai kategori, yaitu intoleransi, anti Pancasila, anti NKRI, radikalisme, dan lainnya.

“Ada 29 aduan intoleransi, 3 anti Pancasla, 17 anti NKRI, 11 radikalisme, dan 17 aduan lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Nando ini.

Lebih lanjut Nando menyatakan kalau kebanyakan aduan tersebut tak relevan, karena tak dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan informasi yang lebih detail, seperti ASN yang dilaporkan berasal dari lembaga mana.

Pihaknya akan menghubungi si pelapor untuk menanyakan informasi lebih lengkap terkait aduannya itu. Seperti meminta bukti tautan postingan yang berkaitan.

Sementara untuk laporan yang sudah tergolong relevan, menurut Nando, akan diproses dan diverifikasi oleh tim satuan tugas dari 11 kementerian dan lembaga yang tergabung di portal Aduan ASN.

Kemudian setelah diverifikasi, tim tersebut akan mengirimkan surat kepada kemeterian dan lembaga yang bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang dilaporkan tersebut.

“Sanksi paling ringan teguran,” ujar Nando, seperti dikutip dari Detikcom.

Sanksi untuk pelanggaran yang lebih berat bisa berupa pencopotan dari jabatan dan bahkan bisa pemberhentian dari status ASN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo beberapa waktu yang lalu bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga pemerintahan untuk membuat portal untuk mengadukan ASN yang bermasalah.

Menkominfo Johnny G Plate berharap dengan adanya platform ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang. Meski begitu, Johnny mengingatkan agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional