Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Kepala Desa di Sinjai Keluhkan Sulitnya Bertemu Bupati, Protokol Beri Klarifikasi

badge-check

					Rumah Jabatan Bupati Sinjai di Jl. Persatuan Raya. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Rumah Jabatan Bupati Sinjai di Jl. Persatuan Raya. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang kepala desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengeluhkan prosedur protokoler yang dianggap menyulitkan akses bertemu dengan Bupati Sinjai, Ratnawati Arief.

Keluhan itu disampaikan Abdul Rajab, Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan.

Ia menumpahkan unek-uneknya melalui grup WhatsApp bernama Ramah Community, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam tulisannya, Rajab mempertanyakan prosedur yang mewajibkan kepala desa menyurat terlebih dahulu untuk bertemu Bupati. Baik di kantor maupun di rumah jabatan.

Ia mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan bertemu langsung saat datang ke rumah jabatan Bupati.

Padahal, ia ingin menyampaikan surat terkait pelantikan pengurus Apdesi Cabang Sinjai.

“Saya datang lebih dulu untuk memastikan bisa bertemu. Kalau diterima, baru saya hubungi teman-teman yang lain,” ujar Rajab saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Namun, karena belum mengajukan surat permohonan audiensi, ia ditolak.

Baca Juga :  HEBOH! Oknum Kepala Unit BRI di Sinjai Diduga Gasak Uang Brankas Rp3 Miliar

Perasaan kecewa itu kemudian ia sampaikan lewat grup WhatsApp.

Ia juga mengunggah swafoto di depan rumah jabatan Bupati.

Keluhan Rajab langsung memicu reaksi beragam dari anggota grup.

Ada yang membenarkan keluhannya, namun tak sedikit pula yang menilai caranya kurang pantas.

Menurut Rajab, tujuannya hanya ingin membangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepala desa dan pimpinan daerah.

Ia berharap, tidak semua komunikasi harus lewat jalur formal yang rumit.

Menanggapi hal ini, Plt Kabag Protokol Pemkab Sinjai, Andi Veronika Amier, memberikan penjelasan.

Ia menyebut tidak ada larangan untuk bertemu Bupati.

Veronika mengatakan, saat itu Bupati memang sedang sibuk.

Beberapa tamu sudah menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Kami tidak menolak, hanya menyesuaikan dengan agenda. Jadwal Bupati memang padat waktu itu,” jelas Veronika.

Ia menambahkan, sistem audiensi memang diterapkan agar semua permintaan bisa tertata.

Koordinasi diperlukan agar tidak mengganggu kegiatan resmi.

“Kami terbuka kapan saja, termasuk untuk kepala desa. Asalkan ada penjadwalan sebelumnya,” tegasnya.

Veronika juga mengajak semua pihak memahami pentingnya sistem audiensi.

Menurutnya, itu bagian dari upaya pelayanan yang tertib dan adil bagi semua pihak.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Solar Subsidi Disorot, Polisi Turun Langsung Periksa Kapal Nelayan di Sinjai

25 April 2026 - 19:21 WITA

solar-subsidi

BRI Sinjai Buka Suara! Dugaan Pembobolan Brankas Rp3 Miliar Terungkap dari Sistem Internal

24 April 2026 - 10:22 WITA

bri

HEBOH! Oknum Kepala Unit BRI di Sinjai Diduga Gasak Uang Brankas Rp3 Miliar

24 April 2026 - 09:56 WITA

brankas

Statistik Turun, Kepedulian Naik: Potret Kontras Wajah Kemiskinan di Sinjai

22 April 2026 - 18:34 WITA

kemiskinan

Kuota Berubah Jadi 44 Jemaah, Pemkab Sinjai Pastikan Pelayanan CJH Maksimal

21 April 2026 - 21:49 WITA

calon jamaah haji
Trending di Sinjai