Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kemkominfo Gencar Perluas Fixed Broadband dan Layanan 112

badge-check

					Kemkominfo Gencar Perluas Fixed Broadband dan Layanan 112 Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Merujuk Peraturan Presiden (PerPres) 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 ada sejumlah target yang dicanangkan, termasuk pembangunan infrastruktur pitalebar (broadband) baik fixed maupun mobile broadband.

Untuk melakukan penggelaran jaringan fixed broadband biaya investasinya tinggi. Apalagi di daerah-daerah yang geografisnya sulit serta daya beli masyarakatnya masih rendah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat. Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9.25% dari jumlah rumah tangga di tahun 2018.

Oleh karena itu kolaborasi Kemkominfo dengan Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband.

Untuk mendukung itu, Kemkominfo telah melakukan berbagai upaya dengan intervensi langsung memberikan bantuan layanan fixed broadband dan pendekatan kebijakan dimana Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

Ruang lingkup infrastruktur pasif telekomunikasi antara lain saluran bawah tanah (ducting), infrastruktur tiang telekomunikasi (pole), infrastruktur tiang microcell, infrastruktur menara telekomunikasi, dan infrastruktur terowongan (tunnel).

Selain program di atas, Kemkominfo juga sedang memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan ini berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya.

Program ini dilaksanakan sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan Pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat.

Surat edaran terkait infrastruktur pasif di atas dan layanan panggilan darurat akan dilaksanakan Pemerintah Daerah, untuk itu Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo menggelar Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri.

Sosialisasi tersebut diadakan di Hotel Swiss Bell Makassar pada Jumat, 3 Mei 2019.

Sejumlah kementerian lembaga terkait hadir seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Pulau Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku dan Papua serta Operator Telekomunikasi dan Penyedia Jasa Call Center.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemkominfo dengan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan Surat Edaran Menkominfo dan Mendagri tentang infrastruktur pasif telekomunikasi.

Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan kedepannya surat edaran tersebut dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman Pemerintah Daerah demi mempercepat penetrasi layanan internet cepat fixed broadband.

Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi layanan panggilan darurat 112 demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganannya oleh satuan terkait,” jelas Benyamin Sura selaku Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo.

Berdasarkan data dari Kominfo, sejauh ini sebanyak 35 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram, Kota Makassar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pakpak Barat, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Badung, Kota Bima, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kudus.

Kemkominfo optimis ke depannya Layanan Panggilan Darurat 112 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya.


Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News