Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kemendagri Sebut Ada Perbedaan Pandangan antara Gubernur dan Wakilnya

badge-check

					Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik saat wawancara door stop usai meminta klarifikasi soal pelantikan 193 pejabat Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Selasa (7/5/2019) Perbesar

Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik saat wawancara door stop usai meminta klarifikasi soal pelantikan 193 pejabat Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Selasa (7/5/2019)


BERITA.NEWS, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim ke Pemprov Sulsel, minta klarifikasi Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo. Selasa (7/5/2019)

Tidak tanggung-tanggung, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik langsung turun mengecek kronologi pelantikan 193 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu di ruang pola kantor Gubernur.

“Hal yang wajar dalam pemerintahan mengenai persoalan administrasi,  kedatangan kami dalam hal ini meminta klarifikasi  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, ini akan menjadi evaluasi kita”, kata Plt Dirjen Otoda Kemendagri RI, Akmal Malik di Kantor Gubernur Sulsel.

Menurutnya, setelah bertemu Gubernur dan Wakil Gubernur ada pembicaraan mengenai beberapa pengelolaan pemerintahan yang perlu di optimalisasi ke depan.

“Ada persoalan cara pandang regulasi, nah kita coba benahi tanpa harus menimbulkan persoalan-persoalan yang menggangu tatakelola Pemerintah.Kita akan coba mix kan regulasi nya,” ujarnya.

“Itu yang kami sepakati tadi denagn gubernur dan wagub, kita akan coba diskusikan kembali tentu kita harap ketika ada hal-hal yang belum ada regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu,  Wagub Andi Sudirman Sulaiman mengklaim prosedur yang telah dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

“Sebelum penandatanganan ada koordinasi kepada BKD melihat dan sesuai hasil pertimbangan bahwa tidak ada proses pelanggaran,” jelas Andi Sudirman.

KH


Loading

Comments

Baca Lainnya

Aksi Donor Darah PDAM Makassar, Kumpulkan Puluhan Kantong Darah 

21 Mei 2026 - 16:48 WITA

Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Dorong Semangat Kewirausahaan pelaku UMKM

21 Mei 2026 - 11:22 WITA

Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu ke Pengadilan

21 Mei 2026 - 11:13 WITA

Gubernur Sulsel Berikan Beasiswa untuk Anak Aktivis LKC Korban Kapal Tenggelam di Pangkep

21 Mei 2026 - 10:05 WITA

Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Tindak Tegas ASN yang Terlibat Kekerasan Perempuan dan Anak

21 Mei 2026 - 09:50 WITA

dinas-pendidikan
Trending di News