Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Kemenag Sinjai Berlakukan WFO dan WFH hingga 2 Agustus

badge-check

					Kepala Kemenag Sinjai H. Masykur. Perbesar

Kepala Kemenag Sinjai H. Masykur.

BERITA.NEWS, Sinjai – Kementerian Agama Kabupaten Sinjai memberlakukan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dimulai hari ini Selasa, 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pemberlakuan sistem jam kerja dilingkup Kantor Kementerian Agama kabupaten Sinjai ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B:5523/kw.21.1.2/OT.01.02/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Jam kerja Aparatur Sipil Negara masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dengan bertugas secara bergantian melaksanakan tugas fungsi masing-masing di kantor terhitung sejak tanggal 27 Juli S.d 2 Agustus 2021,

Kepala Kemenag Sinjai H. Masykur mengatakan selama melaksanakan sistem kerja tersebut, ASN yang melaksanakan bekerja dari kantor (Work From Office) wajib melakukan perekaman kehadiran sidik jari (fingerprint) dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19. Sebabnya, demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian, dan sebagian bekerja di kantor,” ungkap Masykur.

Ia meminta ASN yang melaksanakan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk tetap mengisi lembaran kinerja harian untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan tetap mengenakan PDH.

“WFH bukan momen untuk menikmati waktu berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” ujarnya.

Masykur menambahkan, bagi ASN yang kedapatan liburan atau sejenis nongkrong saat jam kerja akan dikenakan sanksi.

“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ungkapnya.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Trending di Daerah