Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kejari Makassar Siap Musnahkan Barang Sitaan dari Rupbasan

badge-check

					Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah. (Foto: BERITA.NEWS/ Akbar A) Perbesar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah. (Foto: BERITA.NEWS/ Akbar A)

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Alamsyah Kepala Seksi Intel Kejari Makassar saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

“Ini lagi tunggu koordinasi jadwal dari zeni tempur-8 SMG/XIV Hasanuddin. Kami kabari kalo sudah ada jadwal pastinya,” singkat Andi Alamsyah.

Sebelumnya beredar kabar barang sitaan tersebut diduga dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun hal itu dibantah oleh pihak Kejari Makassar.

Dimana Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan bahwa persoalan barang bukti milik jaksa sepenuhnya masih hak oleh lembaga tersebut.

Meski demikian sifatnya kata Soetarmi hanya dititip di lembaga yang berikan kewenangan atas hal itu.

“Jadi kapan pun misalnya jaksa ingin mengambil atau melakukan pemusnahan langsung diambil di lembaga Rupbasan Makassar. Kan hanya kita titip sementara,” jelas Soetarmi di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan data yang dihimpun dimana sedikitnya 52 buah kendaraan roda dua dan 31 zak pupuk (pupuk Bom ikan) yang dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada November 2023 Tahun lalu.

Dimana diduga adanya kabar menyebutkan pengambilan barang sitaan diduga tidak sesuai standar operasional (SOP).

Demikian pula bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, pengeluaran barang sitaan dari Rupbasan sudah sesuai dengan standar operasional.

“Info semua pengeluaran sudah sesuai SOP, dan pengeluaran berdasarkan surat pengeluaran Kejaksaan makassar,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa, didalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pada pasal 38 nomor 1 menyebutkan pengeluaran Basan dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Penulis: Akbar A

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Trending di News