Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kejari Gowa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Dosen UNM, Ada Apa?

badge-check

					Wahyu Jayadi alias WJ tersangka pembunuhan yang menewaskan rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar Staf di Universitas Negeri Makassar (UNM). Perbesar

Wahyu Jayadi alias WJ tersangka pembunuhan yang menewaskan rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar Staf di Universitas Negeri Makassar (UNM).

BERITA.NEWS, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi terhadap rekan kerjanya, Siti Zulaeha Djafar ke Penyidik Polres Gowa.

Pengembalian berkas ini karena dianggap belum lengkap, hal ini berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejari Gowa. 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Polres Gowa untuk kembali mencari petunjuk atas persangkaan pembunuhan berencana dalam kasus Wahyu Jayadi ini. 

“Kita meminta penyidik menggali dan mencari petunjuk soal persangkaan pasal 340. Memgingat, sebelumnya Polisi  memberikan persangkaan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP terhadap tersangka Wahyu Jayadi,” ujarnya, Rabu (11/6/2019).

Baca Juga :  Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mulai Panggil Saksi Objek Hak Angket

Jika dijabarkan, Pasal 338 merupakan persangkaan pembunuhan, sementara pasal 351 ayat tiga merupakan persangkaan penganiayaan menimbulkan korban meninggal dunia.

Hal inilah yang melatar belakangi sehingga belum lama ini berkas perkara tersebut kata Syamsu Rezky telah dipulangkan jaksa kepada Polres Gowa.

“Kami telah lakukan pengembalian berkas atau  P19. Dimana ada kelengkapan baik formil dan materil yang kami minta lengkapi,” tambahnya.

Disamping itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa terkait pengembalian berkas perkara tersebut.

  • ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Itu Hadir di Kampus UHW Taruna Ikrar disambut dengan Antusias

14 Juni 2026 - 18:44 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mulai Panggil Saksi Objek Hak Angket

14 Juni 2026 - 17:35 WITA

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu Sujiman, (Foto: DPRD Gowa)

Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Noel Ebenezer

14 Juni 2026 - 16:37 WITA

Wali Kota Munafri Meriahkan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

14 Juni 2026 - 09:30 WITA

DPR RI Soroti Dugaan Sabu di Lapas Makassar, Minta Ditjenpas Bertindak

13 Juni 2026 - 21:03 WITA

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia. (Foto: Ist)
Trending di Makassar