Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Kasus Kekerasan Anak Terus Meningkat, Abd Wahid: Jagai Anak Ta’

badge-check

					Kasus Kekerasan Anak Terus Meningkat, Abd Wahid: Jagai Anak Ta’ Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahid menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Grand Town Hotel Makassar, Senin (28/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Legislator dari Fraksi PPP itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.

“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” kata Abd Wahid.

Wahid berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga dari kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea agar bisa mencermati setiap point penting yang disampaikan dalam perda perlindungan anak.

“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, Kelurahan, dan Dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Sulaeman selaku narasumber sosialisasi Perda tersebut dalam materinya memaparkan penting bagi masyarakat mengetahui lebih dalam soal Perda tersebut.

Baca Juga :  Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

“Kita perlu berterima kasih kepada legislatif dan eksekutif karena dalam Perda ini sudah ada perlindungan dan penelantaran anak, misalnya kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis. Nah disini sudah diatur soal pendampingan hukumnya,” paparnya.

Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, kata Achi, tahun ini mengalami penurunan. Tetapi, kasus kekerasan terhadap anak itu naik drastis sampai 67 persen, dan salah satu penyumbang terbesar ada di kecamatan Tamalanrea, dan di utara kota Makassar.

“Inilah kesempatan kita untuk bapak ibu dalam memahami Perda ini, karena banyak ilmu bagaimana jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak, dan bagaimana pendampingan hukum yang harus dilakukan,” jelas Achi.

Oleh karena itu, dirinya juga mengajak para peserta sosialisasi Perda agar mengajarkan sejak dini kepada anak tentang seks edukasi, agar anak-anak kedepan tahu yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin Hasbullah menyampaikan bahwa di tahun 2021 memang kasus kekerasan terhadap anak meningkat cukup drastis, angkanya kurang lebih 400 kasus.

“Yang kami tangani langsung ada sekitar 1.100 kasus se-kota Makassar, dan kasus yang paling banyak adalah kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak, makanya dalam Perda ini diatur bagaimana perlindungan hukumnya,” jelas Muslimin. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar