Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kasus Aspirasi Jeneponto, Irmawati Sila Dilaporkan ke Kejati Sulsel

badge-check

					Kasus Aspirasi Jeneponto, Irmawati Sila Dilaporkan ke Kejati Sulsel Perbesar

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat menerima aspirasi Forum Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Fopmab) Sulsel, belum lama ini

BERITA.NEWS, Makassar – Mantan anggota DPRD Jeneponto Irmawati Sila dilaporkan ke Kejati Sulsel terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi tahun 2012/2013.

“Kami sudah resmi melaporkan oknum anggota DPRD Jeneponto atas nama Irmawati Sila, karena dugaan terlibat kasus korupsi dana aspirasi,” ungkap Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Fopmab) Sulsel, Hedir, Jumat (21/6/2019).

Pada kasus dana aspirasi ini, berdasarkan keterangan pihak Kejati Sulsel ke media, diketahui kalau jaksa telah menemukan dugaan keterlibatan Irmawati. Politisi wanita ini diduga mengerjakan proyek yang menggunakan dana aspirasi Rp500 juta.

Proyek itu, diantaranya, adalah
pembangunan drainase di tiga desa yang
terletak di Kecamatan Kelara dan Kecamatan Rumbia, pengadaan ternak kuda, serta pengadaan bibit tanaman.

Menurut penyidik tersebut, dana proyek itu sebenarnya telah dicairkan dan dikerjakan pada 2012. Tapi, pada 2013, dana tersebut kembali dianggarkan untuk lokasi yang sama.

Baca Juga :  Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

“Kami harap Kejati Sulsel menindaklanjuti tuntutan ini, sebelum kita mengagendakan aksi yang lebih besar lagi,” terangnya.

Diketahui, dana aspirasi di DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk proyek infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya kemudian dititipkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah Jeneponto (SKPD).

Jaksa diketahui telah mendudukkan lima mantan anggota DPRD Jeneponto sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum, yakni Syamsuddin, Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Adnan dan Bungsuhari Baso Tika, sejumlah kalangan menilai masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.

Informasi yang dihimpun, Kejati Sulsel telah menerima laporan resmi terkait dengan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto ini.

“Iya, tetapi baiknya konfirmasi ke Penkum,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin yang menerima kelompok mahasiswa minta kepada mahasiswa yang menggelar aksi untuk membantu dan besinergi data yang dimiliki.

“Kami harap kita bersinergi data terkait kasus ini,” tandasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News