Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Karo Hukum: Status Plh Gubernur Bisa Tandatangan Pertanggungjawaban APBD 2021

badge-check

					Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan (Ist) Perbesar

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar– Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sulsel Marwan angkat bicara soal penolakan Dewan atas penandatanganan pertanggungjawaban APBD 2021 oleh Plh Gubernur di Rapat Paripurna.

Marwan mengatakan pada prinsipnya Dewan tidak menolak Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021. Hanya saja menolak jika yang tandatangan adalah Plh Gubernur, tanpa ada mandat tertulis dari Gubernur definitif.

Ia menilai Plh Gubernur oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani mestinya bisa melakukan penandatanganan sesuai undang-undang yang ada.

“Mengenai apakah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat lakukan

berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Sebagaimana telah berubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tegasnya.

Baca Juga: Dewan Tolak Pertanggungjawaban APBD 2021, Mandat Plh Gubernur Jadi Soal

Mengenai, Mandat yang Pimpinan Dewan minta untuk melanjutkan Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021. Marwan menilai pimpinan DPRD mestinya bisa mengerti kondisi saat ini.

“Mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda,

hal tersebut tidak memungkinkan untuk lakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti,” ujarnya.

Baca Juga: Dewan: Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemprov Sulsel Amburadul

Lebih lanjut, Karo Hukum Marwan menegaskan Plh Gubernur Abdul Hayat mestinya bisa lakukan penandatanganan tersebut.

Hal tersebut di dasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum,

pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

22 April 2026 - 08:23 WITA

Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

21 April 2026 - 18:26 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Trending di Pemprov Sulsel