Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Kantor Rusak Parah, Ketua PA Sinjai Curhat ke Wabup: Kami Terpaksa Ngantor di Ruko

badge-check

					Wabup Andi Mahyanto Mazda Menerima Kunjungan Audiens Pihak Pengadilan Agama Sinjai. (Foto: Istimewa) Perbesar

Wabup Andi Mahyanto Mazda Menerima Kunjungan Audiens Pihak Pengadilan Agama Sinjai. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pemandangan memprihatinkan kini menyelimuti Kantor Pengadilan Agama (PA) Sinjai.

Gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan hukum umat itu kini rusak berat dan tak lagi layak pakai.

Akibatnya, seluruh aktivitas pelayanan terpaksa dipindahkan ke sebuah ruko di kawasan Biringere.

Kondisi ini diungkap langsung oleh Ketua PA Sinjai, Rokiah, saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rokiah tak hanya menyampaikan keluhan soal kondisi fisik kantor, tetapi juga memohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk hibah aset berupa lahan atau bangunan baru.

“Kami berharap Pemda dapat membantu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kondisi kantor lama sudah tidak memungkinkan lagi digunakan,” ungkap Rokiah dengan nada penuh harap.

Selain membahas soal infrastruktur, Rokiah juga menyoroti program unggulan tahunan Sidang Isbat Terpadu, yang menjadi solusi bagi warga Sinjai yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.

Program ini, menurutnya, butuh kolaborasi erat antara PA dan Pemda agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

“Kami ingin terus bersinergi dengan pemerintah daerah, agar program Sidang Isbat Terpadu berjalan sukses dan pelayanan hukum kepada masyarakat makin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rokiah mengingatkan bahwa kewenangan Pengadilan Agama kini semakin luas setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006, termasuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, memberikan respons positif dan menyatakan kesiapannya untuk membantu.

“Kami memahami pentingnya peran Pengadilan Agama dalam melayani masyarakat, terutama terkait pencatatan perkawinan dan perkara keagamaan. Pemerintah daerah tentu siap mendukung langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegas Wabup Mahyanto.

Dengan dukungan Pemkab, diharapkan permasalahan infrastruktur Pengadilan Agama Sinjai segera mendapat solusi konkret agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai