Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, F-PAN: Harus Didukung

badge-check

					Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (net) Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun kinerja yang kurang optimal.

“Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Dia menilai pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada seharusnya tidak hanya berhenti sampai di sini.

Menurut dia, pembenahan dan penataan hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain.

“Karena itu perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud,” ujarnya.

Politisi PAN itu menilai dengan pembubaran 18 lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efisiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik, namun setelah itu harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Guspardi juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut.

“Para ASN yang berada di bawah lembaga, badan ataupun komite yang dibubarkan harus bisa diakomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya,” katanya.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan apabila terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah, maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.

Guspardi menjelaskan 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui Undang-Undang tentu prosesnya agak panjang, dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” ujarnya.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik