Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Jaksa Cantik ini Dicopot karena Berfoto dengan Tjoko Tjandra

badge-check

					Jaksa Cantik ini Dicopot karena Berfoto dengan Tjoko Tjandra Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya karena berfoto dengan buronan, Djoko Tjandra.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabtannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

 

“Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial),” katanya.

Baca Juga :  Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan bahwa tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.

“Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” katanya.

Hari menambahkan pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kajari Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking,” katanya.

Hari juga menegaskan Kajari Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

Artikel ini sudah tebrit di Suara.com

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal