Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Irmawati Sila Sebut Pajak Daerah Topang Pembangunan Daerah

badge-check

					Irmawati Sila Sebut Pajak Daerah Topang Pembangunan Daerah Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menyebut pajak daerah yang dikumpul merupakan salah satu penopang pembangunan daerah. Itu, kontribusi nyata masyarakat terhadap pemerintah.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (5/3/2022).

Kata dia, pembangunan yang baik harus ditunjang dengan pendapatan. Sehingga, pajak daerah menjadi sumber pemasukan keuangan negara.

“Sosialisasi ini untuk menginformasikan bahwa pajak yang selama ini dipungut memiliki regulasi. Kemudian, menjadi salah satu penunjang pembangunan,” ungkap Irmawati Sila.

Tak hanya itu, politisi Hanura ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.

Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

Baca Juga :  Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Kata dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.

“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Indirwan Dermayasair menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu, dipungut dan diperoleh daerah berasal dari sumber ekonomi dan sesuai aturan pemerintah daerah.

“Saya ajak masyarakat untuk taat bayar pajak. Pembangunan lancar karena pajak yang kita bayarkan ke pemerintah,” ucap Syair—sapaan akrabnya.

Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, sambung tenaga ahli DPRD Kota Makassar ini, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.

Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Hampir semua yang kita lakukan ada pajak yang dikenakan. Kita makan di restoran, ada pajak resto. Sehingga saya mewakili pemerintah terima kasih atas kontribusi bayar pajak,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar