Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Imbas Non Job, Gubernur Sulsel Siap Terima Gugatan Jumras di PTUN

badge-check

					Imbas Non Job, Gubernur Sulsel Siap Terima Gugatan Jumras di PTUN Perbesar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat suara mengenai rencana Mantan Pejabatnya Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel Jumras yang di non job, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Selasa (14/5/2019).

Buah dari gugatan Jumras tersebut, buntut dari kebijakan Nurdin Abdullah mencopot dirinya sebagai Kabiro Pembangunan dengan alasan indikasi memainkan proyek tender. Namun, kebijakan itu tidak bisa diterima mantan Kepala Dinas Bina Marga tersebut.

Meski demikian, Nurdin menilai langkah mantan pejabatnya tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ketika ada kebijakan pimpinan yang dirasa tidak puas. Ada jalur mengajukan gugatan.

“Itu memang hak nya beliau cocok lah, sudah benar itu kalau tidak puas dengan pimpinan ada jalurnya. Tapi Saya kan udah bilang buktikan apa yang di diduga itu. Dia bisa dibuktikan itu tidak benar kita kembalikan (jabatannya),” ucapnya saat ditemui ditemui di Masjid 99 Kuba Makassar.

Selain itu, Nurdin menjelaskan jabatan Jumras tersebut bisa dikembalikan asal tuduhan atas dirinya memainkan proyek tender bisa di buktikan tidak benar dan tidak perlu melalui jalur pengadilan.

“Suratnya juga sudah saya kasi, berita pemeriksaan sudah kita lengkapi tidak serta merta kita non job kan seperti itu,” tegasnya.
“Lebih bagus mengambil tindakan dan itu sudah dibenarkan oleh para penindak hukum dari pada kita yang bermasalah, dia yang bermasalah. Bahaya kan kalau sudah berani berani begitu,” pungkasnya.

KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pansus DPRD Gowa Mulai Bergerak, Pejabat Pemkab Bersiap Dipanggil

15 Juni 2026 - 16:14 WITA

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu Sujiman, (Foto: DPRD Gowa)

BI Rilis Utang Luar Negeri RI Capai 439,8 Miliar Dolar AS Setara Rp 7.881 Triliun

15 Juni 2026 - 12:45 WITA

Ground Breaking Rehabilitasi Irigasi Bengo, Perkuat Produktivitas Pertanian Bone

15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Itu Hadir di Kampus UHW Taruna Ikrar disambut dengan Antusias

14 Juni 2026 - 18:44 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mulai Panggil Saksi Objek Hak Angket

14 Juni 2026 - 17:35 WITA

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu Sujiman, (Foto: DPRD Gowa)
Trending di Daerah