Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

HNW Usulkan MPR Segera Bentuk Mahkamah Kehormatan

badge-check

					Hidayat Nur Wahid Perbesar

Hidayat Nur Wahid

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar lembaganya segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai bentuk keseriusan merealisasikan ketentuan terkait etika yang diatur dalam TAP MPR tentang Ethika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

“MPR sebagai lembaga yang sudah membuat TAP MPR tentang Ethika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, juga harus serius merealisasikan ketentuan terkait Ethika tersebut, melalui pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Dia menilai pembentukan Mahkamah itu juga sebagai respons konkret atas kesepakatan MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menyelenggarakan Konvensi Nasional II tentang Ethika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Menurut dia, MPR RI pada tahun 2001, saat masih menjadi Lembaga Tertinggi Negara, telah membuat TAP MPR tentang Ethika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan seharusnya MPR tidak ketinggalan dengan DPR dan DPD yang telah membentuk badan penegakan ethika.

“DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan DPD mempunyai Dewan Kehormatan Dewan (DBD). Karena itu seharusnya apabila MPR RI segera membentuk Lembaga sejenis, misalnya dengan nama Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM),” ujarnya.

Politisi PKS itu menilai memang semua anggota MPR adalah sekaligus anggota DPR atau anggota DPD namun ada berbagai kegiatan yang khas di MPR, diikuti oleh anggota MPR sebagai anggota MPR, dan itu tidak terdapat di DPR atau DPD.

Dia mencontohkan kegiatan terkait sosialisasi 4 pilar MPR, kegiatan di badan-badan MPR serta kegiatan terkait pelaksanaan hak MPR dan anggota tentang pengkajian/pelaksanaan/perubahan terhadap UUD, TataTertib MPR dan lain-lain.

“Dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan tersebut, MPR menghadirkan komitmen lebih kuat untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang dibuatnya sendiri, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat MPR sebagai lembaga pemusyawaratan rakyat, dan marwah pimpinan serta anggotanya dan lembaga MPR,” katanya.

HNW mengatakan usulannya tersebut merupakan dukungan atas urgensi adanya Mahkamah Etik yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menyatakan bahwa ketiadaan Mahkamah Etik, orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik, mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum, seperti melalui Mahkamah Agung maupun PTUN.

Padahal antara etika dan hukum, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang bersalah secara etika, belum tentu bersalah di mata hukum namun yang bersalah di mata hukum, sudah pasti bersalah di mata etika.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik